Bank BRI menjadi salah satu penyedia jasa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) favorit karena menyediakan suku bunga kompetitif dan syarat pengajuan yang mudah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Selain itu, Bank BRI memiliki jaringan bank luas seantero Indonesia sehingga mudah dijangkau orang banyak.
Bank BRI sendiri menawarkan dua jenis KPR yaitu KPR subsidi dan KPR non subsidi (99, 30/11/2020)
KPR subsidi menyasar segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penawaran suku bunga 5% hingga tenor selesai.
Sedangkan KPR non subsidi memiliki ketentuan bunga floating sebesar 6,5% (fixed 1 tahun pertama) dan 9,5% (fixed 3 tahun pertama).
KPR jenis ini memiliki masa tenor hingga 20 tahun dan menyasar kalangan selain MBR.
Bank BRI menetapkan beberapa syarat pengajuan KPR, seperti berstatus WNI, membuka rekening BRItama, serta berusia 21 tahun atau sudah menikah.
Pendaftar KPR juga harus memiliki lokasi tempat tinggal atau bekerja di kota yang sama dengan kantor cabang pengajuan.
Mengenai dokumen kelengkapan, pendaftar KPR BRI perlu menyiapkan beberapa hal meliputi fotokopi KTP, KK, dan NPWP.
Selain dokumen reguler tersebut, apabila sudah menikah, pendaftar juga harus melampirkan pas foto terbaru pemohon suami dan istri.
Pemohon KPR subsidi juga perlu mengumpulkan dokumen tambahan seperti fotokopi SK terakhir pegawai tetap dan slip gaji.
Bila diperlukan, Bank BRI juga akan meminta lampiran surat keterangan atau rekomendasi dari perusahaan yang bersangkutan.
Untuk menuntaskan persyaratan, pendaftar KPR Bank BRI harus membayar biaya provisi, administrasi (nominalnya tergantung dari total pinjaman), dan asuransi.
Artikel menarik lainnya:
Bank BRI Kembali Turunkan Suku Bunga Dasar Kredit