Terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah telah mengeluarkan aturan dan syarat perjalanan PPKM Jawa-Bali.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Mengingat PPKM ini tidak diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, maka syarat ini hanya berlaku di area yang terkena PPKM.
Apa itu PPKM Jawa Bali?
PPKM Jawa-Bali adalah aturan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19 (Pikiran Rakyat, 20/07/2021).
Adapun aturan dan syarat perjalanan tersebut berlaku hingga Pelabuhan Merak Banten, Tol Tangerang Merak, dan Tol Jakarta Cikampek.
Bagi pelaku perjalanan harap menyiapkan tiga dokumen berikut:
- Kartu vaksinasi pertama
- Surat keterangan negatif Covid-19, hasil tes RT-PCR (2×24 jam) atau tes rapid antigen (1×24 jam)
- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
Joko Widodo, Presiden RI, mengungkapkan banyak menerima pertanyaan mengenai apakah PPKM Jawa Bali resmi diperpanjang atau tidak.
Keputusan ini harus mempertimbangkan dua hal, yakni angka penambahan kasus Covid-19 dan tingkat pemakaian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR).
Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan, Koordinator PPKM Jawa-Bali, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena penerapan PPKM yang belum optimal.
Namun, dirinya tetap menegaskan komitmen untuk terus bekerja keras agar penyebaran varian Delta bisa segera diturunkan.
Pernyataan itu Luhut sampaikan dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi PPKM Darurat Jawa Bali pada 17 Juli 2021.
Selain menghadapi varian Delta yang lebih ganas, penanganan Covid-19 butuh waktu karena masa inkubasi penularan virus sekitar 14-21 hari.