Pastikan Anda tahu cara daftar UMKM secara online karena pemerintah masih akan menyalurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pemulihan ekonomi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta ini akan diberikan kepada 14 juta pelaku usaha.
Pemerintah menyalurkan bantuan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di masa pandemi Covid-19.
Pendaftaran bantuan BLT UMKM 2021 dilakukan secara online dengan mengakses website https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil (Cnbcindonesia, 25/02/2021).
Setelah membuka website, silakan klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, lalu sesuaikan pilihan selanjutnya dengan skala usaha Anda.
Pelaku usaha mikro silakan klik Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro, sedangkan usaha kecil silakan klik Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Untuk melengkapi daftar UMKM online, silakan isi formulir Data Profil, Data Usaha, dan Komitmen Prasarana Usaha sesuai dengan data sebenar-benarnya.
Website akan menampilkan Draft NIB dan Izin Usaha, disana juga ada informasi mengenai preview Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.
Syarat pendaftar BLT UMKM cukup sederhana, yakni WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan usaha mikro.
Pendaftar tidak sedang menerima kredit dari perbankan dan bukan anggota PNS, TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Agar bisa eligible sebagai calon penerima, pihak daftar UMKM online harus diusulkan oleh beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk oleh pemerintah.
Lembaga-lembaga tersebut adalah dinas yang membidangi koperasi/UKM, koperasi yang telah disahkan badan hukum, kementerian/lembaga, dan perbankan yang terdaftar di OJK.
Artikel menarik lainnya:
GOOGLE WEB STORIES Agenbrilink.net
BRI Sarankan Masyarakat Cek Pengajuan BPUM Online Melalui eform.bri.co.id/bpum