Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deliserdang tercatat sudah mengirimkan 69.208 data pelaku usaha untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebagai salah satu lembaga pengusul resmi, Dinas Koperasi dan UKM mengarahkan pelaku usaha di Deliserdang untuk mendaftar secara online.
Pendaftar bisa mengakses website http://diskopukm.deliserdangkab.go.id/dataukm dan mengisi kelengkapan data disana.
Adapun pendaftaran program BPUM telah diperpanjang hingga akhir November 2020.
Gomgom Sidabutar, Kasi Pengembangan Penguatan dan Perlindungan Dinas Koperasi dan UKM Deliserdang, mengungkapkan BPUM merupakan angin segar bagi pengusaha mikro (Tribunnews, 04/11/2020).
Khususnya bagi mereka yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.
Adapun program BPUM senilai Rp 2,4 juta ini bersifat sebagai dana hibah, bukan pinjaman yang harus dikembalikan.
Fakta di lapangan adalah banyak pelaku usaha mikro yang layak menerima BPUM namun tidak mengetahui keberadaan program ini.
Gomgom menegaskan bahwa pihaknya turun ke lapangan dan mendaftarkan mereka, dimana pelaku usaha mikro dapat mengisi data diri dan usaha secara online.
Setelahnya, pendaftar BPUM mengirim data-datanya ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deliserdang agar bisa diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Perpanjangan waktu pendaftaran BPUM diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya agar penyaluran bantuan bisa merata dan tepat sasaran.
Dirinya menyatakan biasanya pendaftar tidak lolos verifikasi karena beberapa alasan, umumnya adalah ketidaksesuaian nama dan NIK.
Penyebab lainnya ialah si pendaftar pernah bermasalah dengan kredit atau sudah menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, orang yang berhak mengikuti program BPUM adalah pelaku usaha beromzet di bawah Rp 300 juta per tahun.
Artikel menarik lainnya:
Dinas K2UKM Majalengka Buka Pendaftaran BPUM Online