Pemerintah menyalurkan bantuan produktif senilai Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi dalam rangka pemulihan ekonomi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemerintah menunjuk Bank BRI sebagai salah satu mitra dalam pencairan dan penyaluran bantuan dana hibah produktif ini.
Agus Mulyono, Kepala Dinas Pembiayaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM), mengatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang berkeinginan untuk melakukan pencairan bantuan produktif wajib datang ke bank (Tribunnews, 09/10/2020).
Setelah pemerintah pusat menyatakan lolos verifikasi, maka pihak Bank BRI akan menelepon pelaku usaha melalui nomor kontak yang terdaftar.
Kemudian petugas akan mengkonfirmasi kebenaran data dan mengirim dana hibah ke rekening masing-masing orang.
Hal yang patut digarisbawahi adalah setelah mengirim uang ke rekening, dana tersebut tidak bisa langsung dicairkan.
Oleh sebab itu, pelaku usaha mikro harus kembali mendatangi bank untuk melakukan verifikasi kebenaran data.
Pada tahap tersebut, penerima akan menandatangani kesepakatan dengan pihak bank terkait dengan beberapa poin.
Isi dari kesepahaman itu menyatakan bahwa si penerima bukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau perangkat negara lainnya.
Selain itu, penerima harus benar-benar menggunakan dana hibah untuk keperluan produktivitas usaha.
Agus berpendapat bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi terjadinya salah sasaran.
Sehingga, saat pencairan dana bantuan produktif pelaku usaha mikro dan pihak bank perlu memastikan validitas data.
Artikel menarik lainnya:
KUR Super Mikro BRI Khusus Nasabah Baru