Pemerintah menyatakan bahwa penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan dikebut usai PPKM Darurat diperpanjang kepada 3 juta penerima.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Bantuan ini juga dikenal dengan nama Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM.
Setiap peserta yang dinyatakan lolos verifikasi akan menerima dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Dana bantuan ini sangat dinantikan masyarakat karena diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Terkait dengan pandemi, Presiden RI Joko Widodo menyatakan PPKM Darurat diperpanjang sampai tanggal 31 Juli 2021 (Pikiran Rakyat, 17/07/2021).
Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa BLT UMKM 2021 yang tersisa akan segera disalurkan kepada masyarakat.
Adapun kuota penerima BPUM atau BLT UMKM sebanyak 3 juta orang akan disalurkan melalui BRI dan BNI.
Jika sudah mendaftar, Anda bisa mengecek status pengajuan di laman eform BRI https://eform.bri.co.id/bpum.
Setelah membuka eform.bri.co.id/bpum, silakan masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
Selanjutnya, klik tombol Proses Inquiry untuk mendapatkan keterangan apakah Anda dinyatakan lolos verifikasi atau tidak.
Apabila sudah memastikan diri sebagai penerima BLT UMKM, silakan datang ke kantor cabang BRI terdekat untuk melakukan pencairan dana.
Mengingat kondisi PPKM Darurat diperpanjang, Anda harus tetap taat protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Agar bisa lolos verifikasi, pastikan Anda memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Syarat penerima BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, serta bukan anggota ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Artikel menarik lainnya:
BI Pantau Efek PPKM Darurat Terhadap Dunia Usaha