Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali berjalan pada 2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Namun, tidak seperti tahun sebelumnya, nominal bantuan yang disalurkan pada tahun ini berkurang 50%, sehingga menjadi Rp 1,2 juta.
Nilai tersebut sangat berharga untuk menambah modal usaha di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Jika sudah mendaftarkan diri di program BPUM atau BLT UMKM, silakan cek hasilnya di laman e-form BRI https://eform.bri.co.id/bpum.
Setelah membuka website, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah didaftarkan dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia (Detik, 09/04/2021).
Klik tombol Proses Inquiry untuk menuntaskan pencarian, maka di layar akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.
Perlu diketahui bahwa selain website, penerima BPUM juga akan menerima notifikasi dari bank penyalur melalui SMS.
Oleh sebab itu, pastikan nomor HP yang Anda daftarkan tetap aktif agar bisa menerima kabar.
Masih ada slot bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri, proses pendaftaran BPUM atau BLT UMKM 2021 cukup mudah.
Pendaftaran dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.
Selanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan verifikasi data bersama dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak semua pendaftar akan lolos verifikasi karena pemerintah telah menetapkan beberapa syarat.
Syarat penerima BPUM atau BLT UMKM adalah WNI, memiliki NIK, tidak sedang menerima kredit/pinjaman bank, serta bukan anggota ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Konten menarik lainnya:
GOOGLE WEB STORIES Agenbrilink.net
Apakah Penerima BPUM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun 2021?