Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro melakukan pendataan kepada UMKM yang berpeluang menerima BPUM.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menyalurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku usaha mikro.
Perumusan BPUM senilai Rp 2,4 juta ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pengusaha segmen mikro di tengah pandemi Covid-19.
Rully Judhihernani, Kabid Bina Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, menyatakan pihaknya tidak membatasi jumlah pendaftar BPUM (Beritabojonegoro, 29/10/2020).
Hingga 26 Oktober 2020, tercatat sudah ada 3.450 pelaku usaha di Kabupaten Bojonegoro yang mendaftarkan diri untuk menerima BPUM.
Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bojonegoro akan mengirimkan data ribuan pendaftar tersebut ke Kemenkop dan UKM.
Nantinya, penyaluran dana BPUM akan dilakukan melalui bank Himbara, salah satunya adalah Bank BRI.
Dirinya menegaskan bahwa tidak ada batasan kuota untuk program ini, sehingga pihaknya akan terus menerima permohonan hingga November 2020.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau para pelaku UMKM di Kabupaten Bojonegoro untuk memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri.
Beberapa syarat yang diperlukan tergolong mudah, seperti terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selanjutnya, calon penerima juga bukan anggota ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMD atau BUMN.
Selain itu, pelaku usaha juga tidak sedang menikmati kredit atau pinjaman dari perbankan.
Bagi pengusaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda perlu melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Rully juga mempersilakan pendaftar BPUM untuk mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bojonegoro jika membutuhkan kejelasan informasi.
BRI adalah bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk pencairan dana BPUM.
Artikel menarik lainnya:
56 Ribu UMKM di Bandung Siap Terima BPUM 2,4 Juta