Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyediakan akses registrasi dan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Salah satunya melalui Bank BRI, dimana nasabah bisa mengakses layanan pajak dengan internet banking BRI, lalu masuk ke layanan registrasi NPWP.
Kerja sama terkait e-Registrasi dan validasi NPWP ini sangat esensial untuk mendukung kebijakan pembatasan aktivitas fisik di masa pandemi Covid-19 oleh pemerintah Indonesia.
Suryo Utomo, Dirjen Pajak, menyatakan bahwa langkah ini berguna untuk para debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Ddtc, 28/07/2020).
Hal ini dikarenakan para pelaku UMKM membutuhkan NPWP untuk dapat mengakses fasilitas dari pemerintah, seperti subsidi bunga dan insentif perpajakan.
DJP menitipkan sistem ini ke pihak perbankan agar para calon debitur tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengurus NPWP.
Pihaknya berharap aplikasi pendaftaran NPWP bagi nasabah dan calon nasabah nantinya bisa menjadi aktivitas permanen yang dijalankan oleh bank.
Sehingga, diharapkan NPWP dapat menjadi sarana ideal untuk mengadministrasikan seluruh penduduk Indonesia dalam sistem perpajakan.
Suryo menegaskan bahwa data NPWP tidak hanya digunakan oleh DJP, namun juga oleh pihak perbankan untuk melakukan identifikasi terhadap nasabah.
Secara umum, kerja sama ini juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan DJP ke masyarakat luas.
Peluncuran aplikasi layanan e-Reg dan validasi NPWP bersama Himbara ini sendiri dilangsungkan pada 23 Juli 2020.
Artikel menarik lainnya: