UMKM Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko kini sudah dapat diakses online melalui oss.go.id.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!OSS sendiri merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselengarakan oleh Lembaga OSS (Kementrian Investasi/BKPM), Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sistem OSS adalah bagian pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Sejak tanggal 4 Agustus 2021 Kementrian Investasi/ BKPBM mulai melayani Perizinan Berbasis Risiko, pelaku usaha dapat mengakses sistem OSS nya melalui laman https://oss.go.id/.
Cara daftar UMKM OSS berbasis risiko secara online ini akan mempermudah pelaku usaha, salah satunya dalam mengefisiensi waktu.
OSS wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementrian/lembaga, pemerintah daerah, administrasi kawasan ekonomi khusus, dan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas.
Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 klasifikasi buku lapangan usaha Indonesia yang sudah diimplementasikan dalam sistem OSS berbasis risiko, sementara 353 KBLI yang belum diatur akan diterapkan selambat-lambatnya pada akhir agustus 2021.
OSS berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi kedalam kedua kelompok besar, yaitu UMK dan non UMK.
Yang termasuk kedalam UMK adalah perseorangan maupun badan usaha dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat.
tingkat risiko usaha menjadi penentu jenis perizinan berusaha, usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah proses berusaha cukup diselesaikan melalui sistem OSS tanpa membutuhan verifikasi atau persetujuan dari kementrian/lembaga/pemerintah daerah, sedangkan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan risiko tinggi membutuhkan verifikasi dari kementrian/lembaga/pemerintah daerah.
Melalui situs oss.go.id daftar UMKM lebih mudah dalam hal perizinan usaha, Berikut cara mengurusnya:
- Kunjungi https://oss.go.id/.
- Pilih daftar
- Plih skala usaha (UMK)
- Pilih jenis pelaku usaha UMK
- Lengkapi formulir pendaftaran
- Cek email dan klik tombol aktivasi
- Cek email untnuk mengetahui username dan password
- Pendaftaran berhasil
- Hak akses anda siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS
Melalui laman oss.go.id daftar online UMKM lebih mudah dalam mengurus izin berusaha.
Artikel menark lainnya:
Cara Selektif Bank BRI Dalam Menyalurkan KUR
Halo Calon Mahasiswa, Pendaftaran KIP Kuliah Jalur UTBK-SBMPTN Dibuka
BRI Fokus pada Agen BRILink dan BRImo Untuk Dongkrak Pendapatan Komisi