Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021, cek laman eform.bri.co.id/bpum untuk info lebih lanjut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Masyarakat juga mengenal program ini dengan nama Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM.
Pemerintah kembali menyalurkan program ini untuk menjaga keberlangsungan pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Jika telah mendaftarkan diri, silakan akses laman eform.bri.co.id/bpum cek no KTP secara reguler untuk mengetahui hasil verifikasi.
Setelah membuka website https://eform.bri.co.id/bpum, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
Eddy Satriya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, menyatakan bahwa ada dua syarat penerima BLT UMKM 2021 (Tribunnews, 28/04/2021).
Syaratnya yakni pendaftar harus bisa menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank.
Adapun surat keterangan usaha tersebut berwujud surat keterangan RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Apabila Anda memilki persyaratan tersebut, kemungkinan besar akan mendapatkan kabar baik saat membuka eform.bri.co.id/bpum, dengan membaca dilayar mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Menurut anggaran BPUM 2021, setiap pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Pemerintah sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp 15,36 triliun yang diperuntukkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Oleh karena itu, masih ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan, silakan daftar dan periksa hasilnya di eform.bri.co.id/bpum cek saldo.
Dana Rp 1,2 juta tetap signifikan jika dipakai untuk menambah dana operasional usaha mikro.
Konten menarik lainnya:
GOOGLE WEB STORIES Agenbrilink.net
BRI Sarankan Masyarakat Cek Pengajuan BPUM Online Melalui eform
Yuk Cek Penerima BLT UMKM di Bulan Desember via eform.bri.co.id/bpum