Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memastikan akan menyalurkan kembali Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) setelah kesuksesan pada 2020.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Program ini juga dikenal luas dengan nama Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, tidak seperti tahun sebelumnya, nilai BPUM berkurang sebanyak 50%, sehingga nominalnya menjadi Rp 1,2 juta.
Kebijakan ini diambil karena keterbatasan dana pemerintah yang diterima oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Meskipun begitu, bantuan senilai Rp 1,2 juta tetap sangat bermanfaat untuk menunjang kegiatan operasional UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Satu hal yang kerap ditanyakan oleh pendaftar adalah apakah penerima BPUM 2020 bisa kembali mendapatkan bantuan?
Penjelasan untuk poin tersebut terdapat dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 pada Pasal 4 ayat 1 (Kompas, 08/04/2021).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa BPUM 2021 akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:
– belum pernah menerima dana BPUM; dan atau,
– telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya (atau 2020).
Anang Rachman, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkop UKM, memastikan dana bantuan langsung dikirim ke rekening penerima.
Namun, penerima BPUM atau BLT UMKM tetap perlu melakukan pencairan di bank untuk tanda dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Jika sudah mendaftar BPUM, baik tahun 2020 maupun 2021, silakan lakukan pengecekan melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar dan kode verifikasi di website e-form tersebut.
Pencairan dilakukan di beberapa bank penyalur dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan Nomor Izin Berusaha (NIB).
Konten menarik lainnya:
GOOGLE WEB STORIES Agenbrilink.net
Pengusaha Toko Roti Sukses Berkat Pinjaman KUR Bank BRI
Segera Cek BPUM UMKM Rp 2,4 Juta untuk Februari 2021
Segera Cek eform.bri.co.id/bpum untuk Tahu Apakah Anda Penerima BLT