HomeNews17 Jenis Kendaraan Bebas Melintasi Ganjil Genap PPKM Jakarta

17 Jenis Kendaraan Bebas Melintasi Ganjil Genap PPKM Jakarta

Setelah sebelumnya melakukan penyekatan, kepolisian menerapkan sistem ganjil genap PPKM di beberapa ruas jalan ibukota untuk meminimalisir mobilisasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Adapun aturan ini berlaku di Jalan Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Gatot Subroto, dan Pintu Besar Selatan.

Namun, ternyata ada pengecualian dimana beberapa jenis kendaraan bebas melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021, ada 17 jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap PPKM Jakarta (Suara, 13/08/2021):

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum dengan plat kuning
  5. Kendaraan listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas

Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia antara lain:
– Presiden/Wakil Presiden
– Ketua MPR /DPR /DPD
– Ketua MA/MK /KY /BPK

9. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan POLRI tidak terkena aturan ganjil genap PPKM

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Bagi yang bertanya apakah ganjil genap PPKM berlaku untuk motor, maka daftar di atas bisa menjadi jawaban, ganjil genap PPKM tidak berlaku untuk motor.

Peraturan ini berlaku hingga 16 Agustus 2021, masih belum diketahui apakah setelah itu ada aturan ganjil genap PPKM motor.

Artikel menarik lainnya:

BRI Berencana Jadikan BRI Agro Sebagai Bank Digital

Pengumuman Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali

Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Jawa-Bali

Reananda Hidayat Permono
Reananda Hidayat Permono
Completed his Master of Science - MS, Petroleum Geology from Curtin University, Perth, Australia.

Beriklan di Consensusg.com, menjangkau 445.754 pengunjung bulanan, dengan tampilan halaman 742.750, chat WhatsApp di +6287838034348. Email: editorial@consensusg.com Advertise I About I Privacy I Facebook I WhatsApp Channel ITwitter I Instagram I YouTube I Pinterest I Toko Kami: TikTok I Shopee I Lazada I Tokopedia I Bukalapak I BliBli