Mengapa PPKM Level 3 Nataru Batal Berlaku?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang sedianya diterapkan pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 batal dilakukan. Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih berimbang.

Dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia menjelang momen Natal dan Tahun Baru, maka PPKM Level 3 dibatalkan. Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional berujar ketentuan PPKM Level 3 berpedoman pada Inmendagri Nomor 62.

Meskipun PPKM Level 3 batal, berikut ini beberapa ketentuan selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:

– Perjalanan jarak jauh dalam negeri, wajib vaksinasi lengkap dan antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan – Meski PPKM Level 3 dibatalkan, perayaan tahun baru di hotel, mal, pusat perbelanjaan, dan tempat keramaian umum lainnya dilarang

– Operasional tempat umum seperti restoran, bioskop, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata diisi kapasitas maksimal 75 persen kendati PPKM dibatalkan – Supermarket, pasar tradisional, dan swalayan beroperasi maksimal hingga jam 21.00 waktu setempat meski tidak ada PPKM Level 3 Nataru

– Pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hingga jam 17.00 waktu setempat – Seperti pelaksanaan PPKM Level 3 Jawa-Bali tempo hari, tempat umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

Protokol kesehatan PPKM Level 3 diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan meskipun pemerintah menetapkan PPKM batal.

Designed by Alexander Rabu