Adapun kriteria penerima BSU kemnaker.go.id sebesar Rp 1 juta tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021. Syarat penerima itu adalah memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Informasi penting yang harus diketahui adalah penyaluran BSU 2021 dilakukan melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Bagi yang belum memiliki rekening di bank Himbara, pemerintah melalui BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri akan membantu membuatkannya.
Dari website kemnaker go.id tersebut, para pendaftar BSU Kemnaker juga bisa mengetahui status pengajuan yang terbagi menjadi tiga tahapan. Ketiga tahapan tersebut ialah status sebagai calon penerima, ditetapkan sebagai penerima, dan status dana BSU sudah tersalurkan.
Designed by Alexander Rabu