Adapun aturan ini berlaku di Jalan Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Gatot Subroto, dan Pintu Besar Selatan. Namun, ternyata ada pengecualian dimana beberapa jenis kendaraan bebas melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas 2. Ambulans 3. Pemadam kebakaran 4. Kendaraan angkutan umum dengan plat kuning 5. Kendaraan listrik 6. Sepeda motor 7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas
9. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan POLRI tidak terkena aturan ganjil genap PPKM 10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara 11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI 13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
Bagi yang bertanya apakah ganjil genap PPKM berlaku untuk motor, maka daftar di atas bisa menjadi jawaban, ganjil genap PPKM tidak berlaku untuk motor. Peraturan ini berlaku hingga 16 Agustus 2021, masih belum diketahui apakah setelah itu ada aturan ganjil genap PPKM motor.
Designed by Alexander Rabu