Pemberian BSU BPJS sendiri merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional dengan cara membantu masyarakat kalangan pekerja. Subsidi gaji pekerja ini sekaligus dalam rangka meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19 (Kontan, 12/08/2021).
Untuk mengeceknya, silakan buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/, lalu scroll ke bawah hingga menemukan tiga kolom yang harus diisi. Di halaman BPJS ketenagakerjaan login tersebut, isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan.
Pada laman BPJS akan tertulis keterangan apakah Anda dinyatakan sebagai penerima subsidi gaji 2021 atau tidak. Ada beberapa syarat yang diberikan, seperti pendaftar memiliki NIK dan merupakan peserta aktif bpjsketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
Pendaftar juga harus memiliki upah/gaji paling banyak Rp 3,5 juta/bulan dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Agar mendapatkan kabar baik saat cek BPJS ketenagakerjaan, pendaftar diutamakan bekerja di sektor usaha barang konsumsi, transportasi, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa.
Designed by Alexander Rabu