UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen

Menjelang pergantian tahun, mulai banyak pertanyaan seputar kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP, termasuk UMP Jakarta 2022 naik berapa? Versi pertanyaan lain mengenai UMP yang juga sering terlontar adalah UMP Jakarta 2022 berapa persen?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merevisi UMP Jakarta 2022 menjadi Rp 4.641.854. Jika dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 4.416.186, maka nominal UMP 2022 terhitung meningkat 5,1 persen.

Apabila dihitung secara nominal, maka kenaikan yang terjadi sebesar Rp 225.667. Persentase tersebut jauh lebih tinggi daripada ketetapan UMP Jakarta 2022 sebelumnya di angka 0,84 persen.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa melalui kenaikan UMP ini, dirinya berharap daya beli masyarakat dan pekerja tidak turun. Anies melanjutkan bahwa UMP Jakarta 2022 ditetapkan naik berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,7-5,5 persen.

Sementara itu, inflasi diproyeksikan masih akan terkendali di rentang 2-4 persen. Peningkatan UMP Jakarta 2022 juga sejalan dengan kajian Indef yang memperkirakan pertumbuhan Indonesia 2022 di taraf 4,3 persen.

Gubernur DKI Jakarta memastikan keputusan UMP Jakarta 2022 naik sudah didasari pembahasan bersama semua pemangku kepentingan terkait. Sehingga, diharapkan keputusan ini bisa menguntungkan semua pihak demi memastikan bergeraknya laju ekonomi di DKI Jakarta.

Dengan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 225.000 per bulan, masyarakat dapat mengoptimalkannya untuk tambahan kebutuhan sehari-hari. Adapun secara umum kenaikan upah minimum tidak hanya terjadi pada UMP Jakarta 2022, melainkan juga daerah-daerah lain di Indonesia.

Designed by Alexander Rabu