Penerapan PPKM Level 4 Hingga 25 Juli 2021

Untuk menyederhanakan penyebutan dan definisi, pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, menyatakan bahwa perubahan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Kompas, 22/07/2021). Perubahan nama PPKM Darurat Jawa Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Maka dari itu, kedepannya istilah yang akan digunakan adalah PPKM Level 4 hingga Level 1. Adapun penetapan level wilayah akan berlandaskan pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Beberapa indikator yang dimaksud adalah laju transmisi Covid-19, respon sistem kesehatan, dan kondisi sosiologis masyarakat. Untuk saat ini, nama PPKM Darurat Jakarta dan Bali berganti menjadi PPKM Level 4 yang berarti level tertinggi.

Pemerintah akan kembali melakukan evaluasi setelah masa PPKM berakhir pada 25 Juli 2021. Apabila terjadi penurunan kasus harian, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mulai melakukan pelonggaran pada 26 Juli 2021.

Berita PPKM terbaru ini penting untuk diketahui semua pihak, mengingat masyarakat perlu membuat perencanaan ekonomi. Penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 sedikit banyak berhasil menurunkan mobilitas masyarakat dan kasus harian Covid-19.

Selain itu, keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) juga mengalami penurunan. Luhut menegaskan kembali bahwa pelonggaran PPKM Level 4 akan diterapkan pada 26 Juli apabila ada perbaikan keadaan sesuai acuan WHO.

Designed by Alexander Rabu