Pemilik Usaha Wajib Tahu! Syarat dan Proses Pembuatan Surat Izin Usaha Secara Online

Surat izin usaha atau yang biasa dikenal SIUP merupakan surat izin yang diberikan kepada suatu badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. Tanpa adanya SIUP suatu badan usaha dapat dikatakan tidak legal atau berjalan tanpa legalitas yang resmi dari pemerintah.

Surat izin usaha (SIUP) tidak hanya diberikan kepada usaha menengah sampai besar saja melainkan untuk usaha kecil juga. Untuk pemilik usaha yang ingin membuat dan mendapatkan SIUP sekarang dapat dengan mudah membuatnya secara online.

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Secara Online Sebelum membuatnya terlebih dahulu ketahui syarat–syarat yang diperlukan untuk membuat SIUP secara online.

- Syarat pertama adalah KTP atau paspor pelaku usaha - Syarat berikutnya adalah nomor telepon perusahaan atau pelaku usaha - Syarat terakhir adalah alamat email perusahaan

Langkah Pembuatan Surat Izin Usaha Secara Online Setelah mengetahui dan melengkapi syarat membuat surat izin usaha online, langkah berikutnya adalah proses pembuatan SIUP, simak langkah–langkahnya dibawah ini.

- Buka halaman https://oss.go.id/ - Selanjutnya pilih daftar. - Pilih skala usaha sesuai dengan jenis usaha Anda. Skala usaha sendiri terdiri dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) yang terdiri dari usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri. - Setelah memilih skala usaha, langkah berikutnya memasukan data yang dibutuhkan kemudian tekan daftar.

- Lakukan aktivasi untuk memperoleh hak akses Anda melalui email. - Setelah mendapat hak akses, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kembali halaman https://oss.go.id/ lalu pilih masuk. - Langkah selanjutnya adalah memasukKan username dan password beserta captcha yang terdapat di halaman tersebut lalu klik masuk. - Terdapat menu Perzinan Berusaha, klik kemudian pilih Permohonan Baru.

- Berikutnya adalah Anda diharuskan untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan, seperti o Data dari pelaku usaha o Data dari bidang usaha o Data secara detail bidang usaha o Data dari produk/jasa bidang usaha

- Berikutnya adalah memeriksa data, seperti o Daftar dari produk /jasa o  Data dari usaha o Daftar dari kegiatan usaha o Terakhir adalah memeriksa dan melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang usaha tertentu)

- Memahami dan mencentang pernyataan mandiri. - Terakhir Periksa draf perizinan berusaha. - Selamat Perizinan usaha Anda telah terbit.

Designed by Alexander Rabu