- Buka halaman https://oss.go.id/ - Selanjutnya pilih daftar. - Pilih skala usaha sesuai dengan jenis usaha Anda. Skala usaha sendiri terdiri dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) yang terdiri dari usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri. - Setelah memilih skala usaha, langkah berikutnya memasukan data yang dibutuhkan kemudian tekan daftar.
- Lakukan aktivasi untuk memperoleh hak akses Anda melalui email. - Setelah mendapat hak akses, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kembali halaman https://oss.go.id/ lalu pilih masuk. - Langkah selanjutnya adalah memasukKan username dan password beserta captcha yang terdapat di halaman tersebut lalu klik masuk. - Terdapat menu Perzinan Berusaha, klik kemudian pilih Permohonan Baru.
Designed by Alexander Rabu