Layanan IBBIZ BRI Bagi Nasabah BRI

Berbagai layanan disediakan oleh Bank BRI untuk mempermudah nasabahnya dalam melakukan transaksi, salah satu diantaranya adalah Internet Banking Bisnis BRI (IBBIZ BRI), apa itu IBBIZ BRI? IBBIZ BRI adalah layanan bagi nasabah BRI untuk memperoleh informasi serta transaksi perbankan melalui internet secara online khususnya bagi pengusaha ritel untuk kepentingan bisnis.

Langkah-Langkah Registrasi IBBIZ BRI: 1. Mengisi Formulir Registrasi IBBIZ BRI di Website IBBIZ BRI yaitu https://biz.bri.co.id untuk mendapatkan nomor referensi dan menyimpan nomor referensi sebagai bukti registrasi.

2. Membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam aktivasi user IBBIZ BRI ke unit kerja operasional BRI (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan BRI Unit), yaitu : Kartu Identitas (WNI : Kartu Tanda Penduduk/KTP dan NPWP * dan WNA : Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS), Bukti kepemilikan Rekening Tabungan BritAma Bisnis atau Giro berkartu (Buku tabungan dan Kartu Debit BRI), dokumen Kelengkapan Ijin Usaha yang dimiliki (Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir, NPWP, SIUP atau TDP atau Ijin Usaha lainnya).

3. Membawa lampiran photocopy dokumen-dokumen ke unit kerja operasional BRI (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan BRI Unit), yaitu : Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir, NPWP, SIUP atau TDP atau Ijin Usaha lainnya, Dasar kewenangan bertindak dari pemohon aplikasi Internet Banking Bisnis BRI dalam mewakili perusahaan, Kartu Identitas yang masih berlaku (WNI : Kartu Tanda Penduduk/KTP dan NPWP * dan WNA : Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS) dari para pihak yang berwenang mewakili perusahaan (jika Pihak pemohon bertindak berdasarkan kuasa, maka identitas yang perlu dilampirkan adalah Identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa).

4. Membaca, memahami isi, dan menandatangani Syarat & Ketentuan IBBIZ BRI. 5. Setiap pemegang User ID yang ditunjuk oleh nasabah harus memiliki alamat email pribadi yang berstatus aktif.

Fasilitas IBBIZ BRI yang disediakan bank berupa Help Desk IBBIZ BRI untuk melayani keluhan dan laporan Client dengan menghubungi layanan Call Center BRI. Sementara kelengkapan yang diberikan kepada client adalah User ID dan Password untuk dua User yaitu user Admin dan User Signer serta Soft Token yang akan digunakan oleh User Signer untuk approval transaksi. Selanjutnya, User Signer wajib menggunakan perangkat pengamanan identitas dan transaksi berupa soft Token.

BRI IBBIZ Token atau Soft Token merupakan kode pengaman tambahan yang diberikan kepada pengguna IBBIZ BRI agar dapat melakukan transaksi finansial atau perubahan lainnya yang berisiko tinggi dan diberikan kepada pengguna berdasarkan challenge code pada aplikasi token yang diinstalasi pada smartphone pengguna yang telah didaftarkan. Beberapa ketentuan untuk Soft Token, dintaranya:

1. Soft Token hanya diberikan kepada user Signer dimana user Signer adalah user tunggal pemilik perusahaan/rekening yang memiliki kewenangan dalam approval transaksi keuangan perusahaan. 2. Soft Token hanya dapat digunakan oleh pemegang Soft Token dan tidak dapat dipindahtangankan. 3. Soft Token tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain untuk transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.

4. Setiap penyalahgunaan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan soft Token merupakan kesalahan dari nasabah/pengguna, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang soft token, dalam hal ini adalah nasabah. 5. Keluhan dan atau sanggahan dari pemegang Soft Token hanya dapat dilayani apabila diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 15 hari kalender terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan. 6. Penggunaan Soft Token harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku di Bank serta syarat dan ketentuan yang mengatur semua jasa fasilitas dan transaksi yang dicakup oleh Soft Token.

7. IBBIZ BRI login atau hanya dapat diakses melalui alamat website https://biz.bri.co.id, segala akibat yang timbul dari akses Soft Token yang dilakukan oleh Client di luar alamat website tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggungjawab Client. 8. Untuk dapat mengakses IBBIZ BRI, Client harus memasukkan Corporate ID, memasukkan User ID, memasukkan Password, dan memasukkan Captcha.

Ketentuan Untuk Penggunaan User IDPassword, dan Token: 1. Pemegang User ID tidak diperbolehkan meninggalkan terminal dalam keadaan aktif (logon) dan harus melakukan logout setiap kali meninggalkan terminal.

2. Pemegang User ID wajib mengamankan Corporate IDUser IDPassword dan Soft Token dengan cara, namun tidak terbatas pada: Menjaga kerahasiaan Corporate IDUser IDPassword dan Soft Token, segera mengganti temporary password yang diberikan oleh BRI, dan secara berkala melakukan penggantian password, tidak menuliskan Corporate IDUser ID dan Password pada meja, terminal atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui orang lain.

3. Segala akibat penyalahgunaan Corporate IDUser IDPassword, dan Soft Token adalah tanggung jawab Client sepenuhnya. Client dengan ini membebaskan BRI dari segala tuntutan yang mungkin timbul baik dari pihak lain maupun dari Client sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Corporate IDUser IDPassword dan Soft Token. 4. Perubahan/Penggantian pemegang User Admin dan User Signer harus menggunakan Formulir Perubahan User di Unit Kerja Operasional BRI. 5. Client bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua instruksi transaksi yang terjadi berdasarkan penggunaan Corporate IDUser IDPassword dan Soft Token.

6. Client wajib untuk segera memberitahukan kepada Bank apabila Corporate IDUser IDPassword dan Soft Token miliknya telah diketahui orang lain yang tidak berwenang. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan Corporate IDUser IDPassword dan Soft Token yang terjadi sebelum Bank menerima laporan tersebut merupakan tanggung jawab Client sepenuhnya. 7. Penggunaan Corporate IDUser IDPassword dan Soft Token mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh pemegang Corporate IDUser IDPassword dan Soft Token.

Pemblokiran User ID dan Token: User ID diblokir bila salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat Login. Pembukaan blokir dapat melalui unit kerja operasional BRI dengan membawa bukti kepemilikan rekening (buku tabungan dan kartu debit atau kartu giro) dan Kartu Identitas diri asli. Client berkewajiban untuk menginformasikan kepada bank apabila terdapat penggantian/perubahan nomor telepon seluler yang digunakan oleh Client untuk menerima konfirmasi dari Bank, baik berupa pengiriman soft token maupun konfirmasi atas suatu transaksi.

Perubahan Syarat Dan Ketentuan IBBIZ BRI BRI setiap saat dengan pertimbangannya sendiri berhak mengubah, melengkapi atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebelumnya tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Client. Setiap perubahan terhadap syarat dan ketentuan akan diberitahukan kemudian kepada Client dalam bentuk dan melalui sarana yang lazim. Setiap perubahan atas syarat dan ketentuan ini mengikat Client.

Designed by Alexander Rabu