Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji 13 2022 pada Juli ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022. Peraturan yang ditetapkan Presiden RI pada April lalu tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Langkah ini diambil sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Penjelasan ini sekaligus bisa menjawab pertanyaan dari ASN mengenai kapan gaji ke 13 tahun 2022 cair?
ASN yang dimaksud dalam PP tersebut meliputi PNS, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Adapun THR dan gaji 13 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Golongan IV Gaji 13 2022 IV (a) Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 IV (b) Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 IV (c) Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 IV (d) Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 IV (e) Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Designed by Alexander Rabu