Masyarakat juga mengenal program ini dengan nama Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memiliki jadwal resmi penyaluran BPUM pada periode Juli-September 2021.
Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum melakukan pencairan dana, sehingga penyaluran diperpanjang hingga Desember 2021. Aestika Oryza Gunarto, Corporate Secretary BRI, menyatakan bahwa pencairan BPUM melalui BRI diperpanjang lima bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima (Pikiran Rakyat, 10/10/2021).
Untuk melakukan pengecekan, silakan mengakses website eform BRI secara online di alamat https://eform.bri.co.id/bpum. Setelah membuka laman eform.bri.co.id/bpum, silakan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
Klik tombol Proses Inquiry untuk menuntaskan pencarian, di layar komputer akan tertulis keterangan apakah Anda dinyatakan lolos verifikasi atau tidak. Ada beberapa alasan yang menyebabkan nama Anda tidak tercantum di website eform, salah satunya Anda menjadi penerima di batch sebelumnya.
Alasan lainnya adalah pelaku UMKM tidak pernah mendaftar BPUM atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenkop UKM. Syarat penerima BPUM adalah WNI, memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima KUR, serta bukan anggota ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Designed by Alexander Rabu