– Buka halaman https://oss.go.id/.
– Selanjutnya pilih daftar.
– Setelah itu, pilih skala usaha yang terdiri dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) yang terdiri dari usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri.