Syarat penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021 dan memiliki gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta. Mengingat kondisi pandemi, maka penerima BSU harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kabupaten/kota).
Selain itu, penerima juga bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, serta perdagangan dan jasa. Cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cukup mudah, dimana Anda bisa melakukannya secara online dari perangkat masing-masing.
Silakan buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, lalu isi kolom paling bawah dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir (Suara, 15/08/2021). Setelah klik Lanjutkan, maka di layar akan tertulis keterangan apakah Anda dinyatakan sebagai penerima BSU atau tidak.
Designed by Alexander Rabu