BRI Dukung Perpres NEK dengan Sustainable Finance demi Menjaga Lingkungan Hidup, Ekonomi, dan Sosial

BRI menerapkan prinsip sustainable finance dalam menjalankan bisnis seiring dengan disahkannya Perpres tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Sunarso, Direktur Utama Bank BRI, mengungkapkan bahwa penerapan sustainable finance bertujuan untuk menjaga pertumbuhan bisnis di masa mendatang (Indoposco, 05/11/2021).

Perseroan memang sudah sedari lama menjalankan prinsip triple bottom line, yakni pro planet, pro people, dan pro profit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mendefinisikan sustainable finance sebagai dukungan dari industri keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan.

Adapun langkah ini diambil untuk menjaga keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Sunarso menegaskan bahwa Bank BRI perlu terlibat di eksekusi Perpres NEK karena memiliki tanggung jawab terhadap stakeholer, khususnya masyarakat.

Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyebut pengesahan Perpres NEK telah disampaikan Presiden Jokowi dalam Conference of the Parties (COP) 26 UNFCCC di Skotlandia. Selanjutnya, komitmen ini diperkuat pemerintah dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional 2020-2024.

Pemerintah Indonesia juga menempatkan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional. Dalam komitmen tersebut tertuang pula rencana Indonesia untuk melakukan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030.

Secara umum, Bank BRI telah menerapkan sustainable finance secara internal untuk menjaga kondisi lingkungan dan mengelola energi. Kontribusi tersebut berwujud dalam memberikan pembiayaan kepada bisnis di sektor ramah lingkungan dan patuh pada peraturan lingkungan.

Pada 2020, Bank BRI telah melakukan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 8,7% dibandingkan pada 2019.

Designed by Alexander Rabu