Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan syarat penerima BPUM adalah WNI, memiliki usaha mikro, dan tidak sedang menikmati kredit bank. Penerima juga bukan berasal dari kalangan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD. Jika sudah memastikan diri sebagai penerima BPUM di laman eform.bri.co.id/bpum 2021. silakan lakukan pencairan di kantor cabang BRI terdekat.
Saat melakukan pencairan, siapkan dokumen buku tabungan, kartu ATM, identitas diri, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Bank BRI menyediakan layanan reservasi online di website eform.bri.co.id/bpum 2021 sehingga penerima bisa mendapatkan nomor antrean.
Designed by Alexander Rabu