BI Pantau Efek PPKM Darurat Terhadap Dunia Usaha

Bank Indonesia (BI) berencana untuk terus memantau efek dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhadap kinerja dunia usaha.

Dampak yang akan dicermati khususnya pada kondisi dunia usaha di triwulan III/2021. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menyatakan bahwa berdasarkan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU), diperkirakan pada triwulan III/2021 kegiatan usaha akan melambat (Kompas, 15/07/2021).

Namun, Saldo Bersih Tertimbang (SBT) masih menunjukkan angka positif sebesar 9,77 persen. SBT sendiri merupakan perkalian antara saldo bersih dan bobot masing-masing sektor ekonomi.

Secara lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa PPKM Darurat tetap akan memberi dampak pada beberapa sektor ekonomi. Sektor ekonomi tersebut meliputi segmen perdagangan, hotel, restoran, keuangan, real estate, dan jasa perusahaan.

Selain itu, sektor yang diperkirakan juga akan mengalami penurunan adalah industri pengolahan, pertanian, perkebunan, pertenakan, perikanan, dan kehutanan. Meski memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi ekonomi, tetapi PPKM Darurat tetap esensial untuk diterapkan demi menekan laju pandemi.

Dalam beberapa minggu terakhir, Indonesia terus mencetak rekor penambahan kasus positif Covid-19 per harinya. Pembatasan aktivitas fisik bermanfaat agar kita bisa kembali ke kondisi di triwulan II/2021 saat kegiatan dunia usaha terakselerasi.

Nilai SBT pada triwulan II/2021 meningkat sebesar 18,98 persen, dibandingkan 4,50 persen pada triwulan I/2021. Peningkatan tersebut ditunjang oleh beberapa sektor yang tumbuh positif, seperti pertambangan, penggalian, perdagangan, hotel, restoran, perkebunan, peternakan, dan kehutanan.

Designed by Alexander Rabu