1. Buka link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/2021 2. Pilih Hasil Ujian Tahap 2 di sebelah kiri halaman 3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor pendaftaran seleksi PPPK Guru tahap 2 4. Kemudian masukkan kode keamanan yang diminta 5. Selanjutnya klik Cari maka situs akan menampilkan apakah Anda lolos seleksi P3K Guru 2021 tahap 2 atau tidak
-1 Rp 1.794.900- Rp 2.686.200 -II Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 -III Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 -IV Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 -V Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 -VI Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 -VII Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900 -VII Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 -IX Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
-X Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 -XI Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 -XII Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 -XIII Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 -XIV Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 -XV Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 -XVI Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 -XVII Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Beberapa polemik yang masih menjadi tanda tanya bagi para peserta tes PPPK, yakni apakah P3K bisa jadi PNS? Hal demikian karena adanya perbedaan antara P3K dan PNS terkait jaminan pensiun. Dikutip dari Tempo pada artikel Februari 2021 silam, Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuturkan bahwa P3K masih memiliki peluang untuk mengikuti CPNS dengan catatan bahwa memenuhi persyaratan CPNS.
Selain itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Negara Kementrian PANRB Teguh Widjinarko juga menambahkan bahwa guru yang masih terikat P3K bisa mengikuti seleksi CPNS dengan catatan memenuhi persyaratan salah satunya adalah berusia dibawah 35 tahun. Kepala BKN Bima pun mengatakan tidak perlu pindah dari dari PPPK ke PNS karena fasilitas yang diterima juga sama, namun apabila ada ASN yang ingin pindah jadi PNS pada formasi berbeda sejauh persyaratannya dipenuhi itu tetap dipersilahkan.
Designed by Alexander Rabu