Teten Marduki selaku Menkop UKM mengaku pihaknya telah mencairkan bansos 1,2 Juta per bulan Juli, Agustus, dan September 2021. Bansos ini tidak diberikan kepada sembarangan pelaku usaha mikro, melainkan harus sesuai dengan syarat yang telah ditentukan (Fixindonesia, 30/09/2021).
Calon penerima bansos UMKM ini terlebih dahulu harus diusulkan oleh dinas Kabupaten/Kota, melalui provinsi serta harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan oleh NIB/Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala Desa/Lurah. Selanjutnya penerima yang akan memperoleh bansos UMKM 1,2 juta yang disalurkan melalui bank terkait, salah satunya yaitu bank BRI, ungkap Teten.
1. Telah menerima dana Bansos UMKM tahun anggaran sebelumnya 2. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR 3. Warga Negara Indonesia 4. Memiliki KTP Elektrik 5. Memiliki usaha mikro yang di buktikan dengan surat usulan calon penerima bansos UMKM dari pengusul Bansos UMKM 6. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN, atau Pegawai BUMD.
Berikut beberapa langkah untuk mengecek online daftar penerima Bansos UMKM tahap 3 tahun 2021 melalui link BRI: 1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum 2. Isi nomor KTP 3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi ( Captcha) 4. Klik proses Inquiry 5. Selanjutnya halaman akan menampilkan apakah Anda penerima Bansos UMKM Tahap 3 tahun 2021
Designed by Alexander Rabu